KESIMPULAN RAPAT KERJA KOMISI II DPR Rl DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA BKN, LAN, DAN ANRI SENIN, 15 JANUARI 2007
Rabu, 31 Januari 2007
1. Komisi II DPR Rl meminta kepada Saudara MENPAN segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil agar proses rekruitmen menjadilebih mudah dan sederhana, paling lambat akhir bulan februari 2007 sudah selesai.
2. Komisi II DPR Rl meminta laporan tertulis kepada MENPAN tentang:
2.1 Perkembangan dan kemajuan rekruitmen dari setiap kategori tenagahonorer (guru bantu, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan tenagatenaga (khusus) meliputi metode pengecekan dan validasi data dilapangan yang menyangkut nama-nama yang sudah ada di data nasional dan daerah.
2.2 Time schedule yang jelas dan terukur dari proses rekruitmen sampai penetapan sebagai PNS dari jenis-jenis kategori tenaga honorer dimaksud.
3. Dalam rangka untuk memperoleh data yang jeias dan kepastian jumlah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tahun 2009, Komisi II DPR Rl meminta kepada Saudara MENPAN dan Kepala BKN berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperbaiki sistem pendataan tenaga honorer, melakukan pengecekan ke daerah-daerah terhadap kebenaran pembayaran tenaga honorer yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Komisi II DPR Rl berpendapat perlu dibentuk Tim yang bersifat sementara yang keanggotaannya terdiri atas MENPAN, BKN, yang didampingi oleh Tim Kerja Aparatur Komisi II DPR Rl untuk menindaklanjuti perbaikan sistem pendataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, serta melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang telah direvisi.
5. Dalam rangka persiapan pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS di daerah otonom yang baru saja terbentuk, Komisi II DPR-RI meminta kepada MENPAN untuk segera melakukan pembinaan intensif terhadap Aparatur di Daerah Otonom Baru.
6. Dalam rangka reformasi birokrasi, Komisi II DPR Rl juga meminta kepada Saudara MENPAN dan jajarannya berupaya keras mengatasi dan mencari solusi untuk meningkatkan kinerja ± 55% PNS yang berkualitas rendah dengan melakukan audit total terhadap birokrasi, termasuk menyusun Grand Strategy tentang kebutuhan riil PNS sesuai dengan kondisi yang berkembang di Indonesia untuk 5-10 tahun mendatang dan meminta MENPAN untuk melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Negara.