Senin, 10 Januari 2021 BKPSDM Kota Denpasar dan Perangkat Daerah se-Kota Denpasar melaksanakan Apel Pagi pertama di Tahun 2022. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Menteri PAN RB Nomor B/392/M.KT.2/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Apel dilaksanakan secara fisik bagi pegawai WFO (Work From Office) dan virtual bagi pegawai WFH (Work From Home) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi ASN.