Tugas Pokok dan Fungsi
![]()
Core business BKPSDM Kota Denpasar adalah membantu Walikota dalam urusan manajemen kepegawaian. Dalam melakukan urusan ini, BKPSDM Kota Denpasar berpedoman kepada Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membatasi ruang lingkup kepegawaian yang ditangani oleh BKPSDM Kota Denpasar hanya pada ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Adapun tujuan dari BKPSDM Kota Denpasar adalah untuk mewujudkan ASN Kota Denpasar yang profesional dalam memberikan pelayanan publik, dengan sasarannya adalah meningkatkan kualitas manajemen ASN yang berdasarkan sistem merit.
Agar tujuan dan sasaran ini tercapai, BKPSDM menjalankan 2 (dua) program utama sesuai urusannya yaitu:
Indikator: Persentase Pemenuhan Aspek-Aspek Manajemen Kepegawaian berdasarkan Sistem Merit
Indikator:
Indikator:
Indikator:
Indikator: Persentase pemenuhan aspek manajemen talenta berdasarkan sistem merit
a. Kegiatan Pengembangan Kompetensi Teknis
Indikator:
b.Kegiatan Sertifikasi, Kelembagaan, pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional.
Indikator: