Menu

Diklat, Bimtek dan Seminar tingkatkan Indeks Profesionalisme ASN

  • Jumat, 03 April 2020
  • 1866x Dilihat

Menunjuk Pasal 70 Undang - Undang ASN Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan ASN dan meningkatkan indeks Profesionalisme ASN Kota Denpasar. Sehingga diharapkan agar seluruh ASN yang mengadakan bimtek dan sejenisnya untuk memastikan pemenuhan standar substansi teknis, jam pelajaran sehingga hasilnya dapat diinput melalui SAPK untuk meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN
#BesmartASN

Lampiran Surat