Evaluasi OPD Kota Denpasar
Sebagai tindak lanjut diundangkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dilaksanakan Rapat Tim Evaluasi OPD bertempat di Ruang Rapat Klinik RB Bag Organisasi Kota Denpasar.
Rapat dipimpin Kabag Organisasi dan dihadiri anggota Tim Evaluasi beserta Perangkat Daerah yang dievaluasi yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD Wangaya terkait penyesuaian kelembagaan RSUD dan Dinas Pariwisata terkait rencana pembentukan UPTD DNA
Terbentuknya Perangkat Daerah selain ditujukan demi kepastian hukum pengelolaan urusan pemerintahan juga untuk memperlancar pelayanan publik.
#BeSmartASN