Terkait pengumuman kami Nomor 810/2581/BKPSDM tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa tambahan informasi :
1. Pada Dokumen Persyaratan poin 1 yang berbunyi, “Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus” WAJIB DILAMPIRKAN PELAMAR FORMASI KHUSUS (PELAMAR UMUM TIDAK MELAMPIRKAN)
Unduh Format Surat Keterangan Aktif Bekerja
Suket Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (KHUSUS)
2. Pada Dokumen Persyaratan poin 8 yang berbunyi, “Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 s.d. 3 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023)” WAJIB DILAMPIRKAN PELAMAR FORMASI KHUSUS & UMUM.
Unduh Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Suket Pengalaman Kerja (KHUSUS & UMUM)
3. Formasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa tidak diwajibkan melampirkan Sertifikat Kompetensi PBJ, namun jika melampirkan akan mendapat afirmasi 25% sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Unduh Permenpan Nomor 650 Tahun 2023
KEPMENPANRB TENTANG PERSYARATAN WAJIB TAMBAHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI SEBAGAI PENAMBAHAN NILAI
4. Tautan SSCASN 2023
Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
Helpdesk SSCASN 2023 https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id