Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Walikota Denpasar, Nomor 188.45/1600/HK/2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kota Denpasar akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian terlampir sebagai berikut :