Kamis, 4 Agustus 2022 BKPSDM menerima Kunjungan Audiensi BP Tapera yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Pejabat Fungsional beserta Staf Teknis.
BP Tapera yang diwakili oleh Direktur Kerjasama Kepesertaan, Imam Syafi’i Toha, beserta dua orang staf teknis melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memaksimalkan pendaftaran dan pengkinian data Tapera ASN Kota Denpasar sekaligus memberikan bimbingan teknis terkait fitur terbaru sitara.tapera.go.id.
Pembentukan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan upaya Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ketersediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera (PP Penyelenggaraan Tapera) menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta, dimana salah satu segmentasi Peserta Tapera adalah Pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN).