Menu

MENPAN : PENSIUN TIDAK AKAN DIHILANGKAN

  • Rabu, 31 Januari 2007
  • 4438x Dilihat
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi menegaskan pensiun tetap ada dan hingga saat ini tidak ada sama sekali pemikiran untuk menghilangkan pensiun, namun diakui perlu dilakukan efisiensi. \"Pensiun adalah idaman semua orang, maka setiap orang yang bekerja selama bertahun-tahun di lembaga pemerintahan maupun lainnya, pensiun itulah yang diharapkan,” kata Menpan Taufiq Effendi seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II (Bidang Aparatur Negera dan Pemerintahan) DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1). Namun, sangat miris bagi negara, kalau sampai pada 2019 diperkirakan jumlah PNS mencapai lima juta orang, sehingga negara harus menanggung anggaran sebesar Rp6,1 triliun perbulan, maka satu tahun akan mencapai Rp72 triliun dan beban itu harus terus naik dan bertambah. Anggaran tersebut tentu sangat memberatkan negara di tengah kondisi perekonomian yang masih belum pulih, katanya. \"Memang saat ini tidak masalah, tapi nanti pada 2019-2020, akan sangat bermasalah, kalau seandainya dari awal kita tidak bernbuat sesuatu, ini sebagai peringatan saja dan yang menentukan nanti adalah anggota dewan,\" katanya.. Beban keuangan negara yang sangat besar ini harus tetap dilaksanakan selamanya untuk membayar pensiunan PNS dengan asumsi rata-rata per orang, negara akan menanggung 50 sampai 70 tahun. “Begitu pensiun dan kalau umur 70 tahun meninggal belum istrinya terus masih ada anaknya sampai usia 21 tahun, maka panjang waktunya negara harus membayar semua ini,” kata Menpan. Ia menambahkan, misalkan pensiun anggota dewan Rp3 juta/bulan, kita anggap 50 tahun menerima pensiun, maka negara akan membayar Rp1,8 miliar/bulan, sementara kalau dikasih pesangon sebesar Rp500 juta, maka mereka akan merasa senang dan negara akan untung sebesar Rp1,2 miliar. “Kemudian kalau orang yang menerima pensiun itu tidak bisa dagang masukan saja ke deposito, dan jika masuk ke deposito maka akan sama perolehannya sebesar Rp.3 juta juga”, ujarnya. Namun ini satu gagasan saja, kata Menpan, dan ini perlu dipikirkan lagi, dan diharapkan dengan adanya gagasan maka akan ada gagasan-gagasan lain yang lebih cerdas lagi dari para anggota dewan . Sementara itu Anggota Komisi II DPR-RI, Anhar, mengatakan, dirinya mendukung pemberian pensiun atau lumsum yang dilakukan sekaligus, namun harus diimbangi dengan meningkatkan potensi SDM yang ada di Indonesia setelah dirinya mengabdi kepada negara. Ia juaga mengusulkan data-data yang diperoleh harus dapat ditindaklanjuti dengan adanya Tim Kecil, karena ini sangat penting menyangut harkat hidup banyak PNS, dirinya yakin bangsa ini akan tetap bernafas karena adanya gaji PNS dan pensiun. “Kalau megharapkan dari sektor riil atau pengusaha maka negara ini akan bangkrut, karena masih adanya gaji pensiunan dan veteran di desa maka mereka masih dapat belanja sehari hari, maka masih hiduplah pedagang kecil”, katanya. Anhar menambahkan, efisiensi ini juga harus dapat diimbagi dengan adanya analisa dan evaluasi belanja yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga negara dengan adanya kegiatan pelatihan, loka karya, seminar, perjalanan dinas dan lainnya, maka ini akan jauh lebih besar dengan pensiun yang diperoleh pejabat negara. Ia meminta untuk menghilangkan nomenclature yang ada di sebuah departeman dengan adanya pelatihan, seminar, lokakarya dan perjalanan dinas dan lain-lain. Menjawab pertanyaan itu, Kepala BKN, Prapto Hadi, seusai rapat mengatakan, dalam wacana tersebut tidak benar bahwa seluruh pejabat Negara maupun PNS tidak diberi pensiun, melainkan diberikan alternatif . “Untuk PNS tetp diberikan tawaran alternatif berupa pemberian pensiun atau lumsum, dan pemberian lumpsum merupakan alternatif terbaik, sebab jumlahnya cukup besar dan memberikan keuntungan,” katanya. Sementara bagi pejabat Negara, penghasilan yang diberikan semasa aktif bertugas bukanlah gaji melainkan uang kehormatan, sehingga tidak dikonpensasikan mendapatkan hak pensiun . Meskipun demikian, katanya, pejabat Negara akan mendapatkan tunjangan terima kasih yang berbentuk lumsum atau dikonpensikan dalam bentuk tunjangan hari tua dan asuransi pensiun dari nilai premi yang didapatkan semasa bertugas.