Monev WFH Pelayanan Publik
Dalam rangka memantau pelaksanaan WFH di Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai SE Nomor : 800/663/BKPSDM dan Pedoman Teknis Pencegahan Covid-19 Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Pegawai Pemerintah Desa/Kelurahan di Kota Denpasar dilaksanakan Pemantauan di Lapangan oleh Kepala BKPSDM Kota Denpasar bersama Plt sekretaris, Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan serta Kabid Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan Physical Distancing.
Pemantauan dilakukan di DPMPTSP Kota Denpasar, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kelurahan Sesetan.
Untuk mencegah konsentrasi masyarakat di tempat pelayanan publik maka seluruh pelayanan publik diarahkan secara daring/online dan tidak dilakukan pelayanan langsung di Kantor.
#Besmartasn
#besmartsocietydenpasar