Sebagai upaya mempersiapkan diri untuk mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 3355 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru maka disusun pedoman sistem kerja bagi pegawai yang mendukung produktifitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, agar nantinya pegawai dapat beradaptasi terhadap kebiasaan baru yang produktif dan aman dari COVID-19.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020
Download disini
Demikian untuk dipedomani