Menu

Pedoman Teknis Pencegahan Covid-19 Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Pegawai Pemerintah Desa/Kelurahan di Kota Denpasar

  • Selasa, 31 Maret 2020
  • 2305x Dilihat

Pedoman Teknis
Untuk mendapatkan panduan terkait Surat Edaran Nomor : 800/663/BKPSDM tentang Perubahan atas Surat Edaran Walikota Nomor : 800/595/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Terlampir Pedoman Teknis bagi Pegawai ASN, Non ASN, Pegawai Perumda dan Pegawai Pemerintah Desa dalam rangka Pencegahan meluasnya Penyebaran Covid-19.
Sebagai Aparatur Pemerintah selain melakukan tugas-tugas kedinasan juga berkewajiban menjadi Agen Percontohan bagi Penerapan Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masyarakat.

Ayo bergerak bersama masyarakat di lingkungan Bapak Angkat maupun lingkungan tempat tinggal masing-masing terapkan PHBS serta strategi pencegahan penyebaran Covid-19, yakin kita bersama pasti bisa

#BesmartAsn
#Besmartsocietydenpasar

Lampiran Pedoman Teknis