Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.