Selasa, 23 Juni 2026 Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin dan Pertimbangan Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Mediasi terhadap Permohonan Perceraian Pegawai ASN.
Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar dan dihadiri oleh Tim Pemeriksa Hukuman Disiplin dan Pertimbangan Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Mediasi dilaksanakan sebagai upaya merukunkan kembali suami istri yang bersangkutan sebelum Pejabat mengambil keputusan.