Menu

Pengarahan Kepala PLT BKPP terkait Saber Pungli

  • Rabu, 07 Desember 2016
  • 1124x Dilihat

Menindak lanjuti  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang mengamanatkan  tentang tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang mempunyai tugas secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh personil satua kerja dan sarana prasarana seluruh lembaga kementerian dan Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1477/HK/2016 tentang pembentukan tugas Saber Pungli Kota Denpasar, Drs. I Ketut Mister, M.M. selaku PLT Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Denpasar melaksanakan pengarahan tentang saber pungli kepada jajaran pejabat dan staf di lingkungan BKPP.


Pada kesempatan itu disampaikan arahan Bapak Walikota Denpasar yaitu setelah pengukuhan ini kita secara bersama-sama dapat mencegah adanya pungli serta dengan spirit   Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing dan melakukan pengawasan serta kontrol bersama. Hal -hal yang rawan pungli di BKPP Kota Denpasar antara lain Penerimaan CPNS, Mutasi Kepegawaian dan Promosi Jabatan. Plt Ka,. BKPP juga mengingatkan pentingnya Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas dan tidak ikut menerima atau bekerjasama untuk mendapatkan pungli.  

Selain memberikan pengarahan tentang saber pungli, Plt Ka BKPP juga memberikan pengarahan mengenai tugas-tugas kedinasan lainnya seperti akan diterapkannya aplikasi e-Kinerja untuk meningkatkan performa PNS dan absensi menggunakan media elektronik untuk meningkatkan disiplin pegawai.