Menu

Pengumuman Pemutakhiran Data Mandiri ASN

  • Senin, 16 Agustus 2021
  • 2441x Dilihat

Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Seluruh ASN Kota Denpasar wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dari tanggal 15 Agustus -14 September 2021.

2. PDM dilakukan sesuai pedoman pada lampiran II surat diatas.

3. PDM melalui mysapk.bkn.go.id untuk saat ini hanya bisa dilakukan dengan browser Microsoft Edge dan Mozilla Firefox.

4. Pada pilihan unit verifikasi:
- ASN di TK, SD, dan SMP Swasta pilih Dikpora
- ASN di SMP Negeri pilih nomor SMP masing-masing
- ASN di UPTD pilih induk instansi masing-masing (kecuali UPTD Puskesmas)

5. PDM dilakukan oleh ASN YANG BERSANGKUTAN, dan apabila mengalami kendala boleh didampingi admin masing-masing OPD

6. Data yang sudah terisi secara otomatis tidak perlu diubah

7. PDM hanya dapat dilakukan untuk 1 data terakhir, kecuali RIWAYAT SKP (2019 & 2020), RIWAYAT KELUARGA, dan RIWAYAT CLTN (Cuti Diluar Tanggungan Negara).

8. Jika dokumen yang harus dilampirkan tidak ada scan asli atau hilang, dapat mengacu pada slide ke-3

9. ASN yang belum memiliki Karpeg, Karis/Karsu, Taperum (belum punya atau tidak tahu nomor kartu) silahkan DIKOSONGKAN atau DIISI TANDA -

10. Akses PDM dapat menjadi lambat dikarenakan padatnya pengunjung web

11. Jika terjadi kesalahan input maka dapat melaporkan kesalahan tersebut pada verifikator masing-masing OPD