Pengumuman Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1411/HK/2019 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil. kepada:
Nama : I Wayan Sukarta
NIP : 197412312009031013
Pangkat/Gol Ruang : Juru (I/c)
Jabatan : Sopir pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar
Unit Kerja : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar
Karena yang bersangkutan pada tanggal 12 Juni 2019 telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Lampiran SK: