Menu

PENGUMUMAN SKD CPNS 2021

  • Kamis, 14 Oktober 2021
  • 4557x Dilihat

Pelaksanaan SKD hari pertama telah selesai.

Tentu ada saja peserta yang tidak mengikuti aturan Pansel hingga akhirnya merugikan peserta tersebut.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan kembali oleh peserta:

1. Peserta WAJIB MENGIKUTI SELURUH ATURAN PANSEL sesuai pengumuman di website dan media sosial BKPSDM Kota Denpasar. Mulai dari aturan pakaian, kelengkapan dokumen, dan lain-lain.

Dokumen yang tidak lengkap, tidak mencetak kartu ujian, pakaian yang tidak sesuai, serta pelanggaran lainnya tidak diperbolehkan masuk ke lokasi ujian.

2. Hindari penggunaan atribut yang tidak diperlukan dan tidak dicantumkan pada pengumuman seperti penggunaan cat kuku, rambut pirang, jimat, perhiasan yang sulit dilepas, dan sebagainya.

3. Peserta hanya dapat mengikuti SKD sesuai jadwal dan sesi yang telah ditentukan dan wajib hadir sesuai rentang waktu sesi tersebut.

Diharapkan untuk tidak hadir terlalu awal / tidak sesuai sesi peserta agar tidak terjadi kerumunan di depan pintu gerbang BPSDM Provinsi Bali sehingga mengakibatkan Pansel  mendapatkan teguran dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

(Contoh: A mendapat jadwal di sesi 2 maka A wajib hadir paling awal 09.30 sesuai JADWAL REGISTRASI di pengumuman)

Hal tersebut juga mengingat area di dalam Kantor BPSDM Provinsi Bali tidak diperkenankan menjadi tempat tunggu selain peserta di jadwal sesi tersebut sesuai kesepakatan bersama Pansel seluruh instansi provinsi, kabupaten/kota yg telah menyelenggarakan SKD.

"If you fail to prepare, then you prepare to fail"