Agen Perubahan Sang Sewakadarma
Sebagai tindak lanjut Permenpan RB nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah dan Perwali nomor 38 tahun 2018 tentang tentang Budaya Kerja Sewakadarma, dilaksanakan penjaringan Kader Sang Sewakadarma tahap II melalui rapat pembahasan indikator persyaratan dan pengarahan kepada calon-calon kader Sang Sewakadarma bertempat di ruang rapat Praja Madya Kantor Walikota Denpasar. Arahan disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar bersama Kepala BKPSDM Kota Denpasar
Diharapkan para kader Sang Sewakadarma dapat menjadi teladan dan memberikan pengaruh positiv dalam penularan dan penalaran nilai-nilai budaya kerja kepada seluruh ASN Kota Denpasar
#ASNSewakadarmaDenpasar