Yang datang dan Pergi
Jumat tanggal 27 September 2019 bertempat di r service center BKPSDM Kota Denpasar dilaksanakan Penyerahan Keputusan Walikota Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil karena permintaan sendiri oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar disaksikan oleh Irban Wilayah I Inspektorat Kota Denpasar, BPKAD Kota Denpasar, Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Denpasar serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kota Denpasar.
Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pemberhentian PNS meliputi Pemberhentian karena Pensiun, Tewas dalam Tugas, hukuman disiplin, sakit dan atas permintaan sendiri. Ketentuan pemberhentian atas permintaan sendiri PNS diatur untuk melindungi hak asasi pribadi PNS apabila ingin mengundurkan diri sebagai PNS setelah melalui proses klarifikasi pribadi dan keluarga.
Selamat jalan rekan ASN semoga sukses di karir yang baru