Menu

Pertimbangan Hukuman Disiplin PNS

  • Jumat, 10 Januari 2020
  • 1301x Dilihat

Pertimbangan Hukuman Disiplin PNS

Dalam rangka menegakkan ketentuan Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pada hari Jumat tanggal 10 Januari dilaksanakan Rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin yang dipimpin Kepala BKPSDM Kota Denpasar untuk membahas tindak lanjut pelanggaran disiplin PNS yang dikirim oleh Perangkat Daerah.

Sebagaimana diketahui dalam pasal 21 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengamanatkan bahwa apabila Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

Mari semangat benahi diri,,,
Be Smart ASN