PROFIL
PROFIL
INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PERUBAHAN NIP

PERUBAHAN NIP
NOMOR IDENTITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 TAHUN 2007 TENTANG Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit. 6 (enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipi/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit. 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Penentuan nomor urut sebagaimana dimaksud pada didasarkan tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, dan jenis kelamin yang sama. Untuk Informasi tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 silahkan Klik Link BKN di Web Site www.denpasar.go.id/bkd (Kilk BKN, Gambar Garuda di Kanan Bawah Web Site ini)
Tags
berita online