Menu

Perubahan Pedoman Sistem Kerja Pegawai Menuju Tatanan Kehidupan Era Baru

  • Jumat, 18 September 2020
  • 1485x Dilihat



Sebagai upaya mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Nomor : 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), Pegawai Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Pegawai Pemerintah Desa Menuju Tatanan Kehidupan Era Baru. Maka disusun pedoman sistem kerja bagi pegawai yang mendukung produktifitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, dengan mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Surat Edaran

Zonasi resiko dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko

Demikian untuk dipedomani