Menu

PNS DILARANG TAMBAH CUTI LEBARAN

  • Rabu, 31 Mei 2017
  • 1220x Dilihat

Jpnn.com, Jakarta – PNS dilarang tambah cuti Lebaran. Aturan yang dikeluarkan Men-PAN-RB kata Asman Abnur. Seluruh pegawai dilarang mengambil tambahan cuti sebelum maupun sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut Lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional Lebaran pada 25-26 Juni 2017. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni. “Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli,”

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah tidak menerima usulan cuti tahunan sebelum maupun setelah libur lebaran. Harapannya supaya pelayanan public tidak terganggu. Sepanjang 2017 ini ada enam hari cuti bersama. Selain cuti bersama saat lebaran, ada cuti bersama tahun baru dan natal.

Asman mengatakan ada sejumlah pelayanan vital yang tidak boleh terganggu saat masa libur lebaran. Artinya aparatur Negara harus tetap bersiaga melayani masyarakat. Instansi pelayanan vital ini seperti : Rumah Sakit, Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, Pemadam Kebakaran, dan Sat. Pol PP. Selain itu juga petugas Kepolisian dan TNI.

Menurut Asman bagi PNS atau aparatur Negara lainnya yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bias diambil di lain hari. “Dengan jumlah hari libur yang sama, tuturnya.” Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan public berjalan normal.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi public Kementerian PAN-RBHerman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran. Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang. Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai 9 hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli. “rasanya cukup untuk bersilahturami, jelasnya.