Pemerintah Kota Denpasar saat ini tengah fokus dalam peningkatan kesejahteraan dan fleksibilitas jam kerja ASN, melalui penyusunan Ranperwali Tambahan Tunjangan Pegawai ASN dan Raperwali Jam Kerja ASN. Hal ini sejalan dengan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor. 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum melalui kolaborasi Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi.