Revisi Pengumuman untuk pelamar formasi lulusan terbaik/cumlaude:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 maka dengan ini dipertegas kembali bakwa terkait akreditasi pada saat kelulusan adalah A untuk perguruan tinggi dan A untuk program studi.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Lampiran Pengumuman bisa dilihat di bawah ini :
Lampiran Perbaikan Pengumuman untuk Pelamar Formasi Khusus (lulusan terbaik/cumlaude)