PROFIL
PROFIL
INFORMASI PUBLIK
INFORMASI PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PNS

RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PNS
JABATAN FUNGSIONAL Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu : a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir; d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Saat Kini terdapat 101 jabatan Fungsional (Tabel Daftar 101 Jabatan Fungsional PNS dapat dilihat di www.bkn.go.id) Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pasal 9 Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya; d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara; e. Diangkat menjadi pejabat Negara; f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah; g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Pasal 13 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila : a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; c. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir; d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Tags
berita online