Untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (good governance) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan menindaklanjuti hal tersebut diatas Walikota Denpasar Menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Untuk meningkatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN bagi Pejabat Wajib Lapor di Pemerintah Kota Denpasar maka perlu kiranya di selenggarakan Sosialisasi / Pendampingan Penggunaan Modul Registration dan e-Filling pada Aplikasi e-LHKPN .
Sosialisasi / Pendampingan Penggunaan Modul Registration dan e-Filling pada aplikasi e-LHKPN dilaksanakan hari ini tgl 22 Maret 2018 , bertempat di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar. Narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yg diwakilkan oleh:
a. Ibu Amalia Rosanti Jabatan : Spesialis Pemeriksaan dan Pendaftaran PPLHKPN
b. Ibu Olivia Kartika Jabatan : Spesialis Muda Pemeriksaan dan Pendaftaran PPLHKPN
c. Ibu Dewi Permatasari dan ibu Bunga Putri Simatupang
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar berjumlah 253orang wajib laporterdiri dari: Walikota, Wakil Walikota, Pejabat Eselon IIdan Eselon III, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah ( P2UPD ), Pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), Direktur Utama Perusahaan Daerah.