Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS Tahun 2015). Maka dengan ini kami akan melakukan sosialisasi Pendataan Ulang PNS di Kota Denpasar, sehubungan dengan hal tersebut maka diadakan sosialisasi pada hari Rabu, 19 Agustus 2015 di Laintai 3 Kantor BKPP Kota Denpasar. Acara ini dihadiri oleh Pejabat yang menangani Kepegawaian.