Siapkan ASN Entomolog
Kementerian Kesehatan RI mengadakan kegiatan pembinaan, koordinasi dan sosialisasi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan di Mataram pada tanggal 25-27 September 2019. Kegiatan diikuti oleh peserta dari Dinas Kesehatan, BKPSDM Kota Denpasar dari Bidang Mutasi dan Promosi dan BKPSDM di wilayah Indonesia tengah dan timur, Fakultas Kesehatan Masyarakat UNDIP dan Poltekkes Kupang.
Jabatan Fungsional Entomolog memiliki kewenangan dalam penanganan penyakit tulang vektor dan binatang pengganggu yang dapat diisi dari formasi PNS dan PPPK. Sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 setiap pengendalian vektor dan penyakit yang ditularkan melalui binantang harus dilakukan oleh tenaga entokes dan diwajibkan juga oleh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 49 Tahun 2016 di setiap Puskesmas memiliki 1 tenaga Entokes Terampil dan 1 tenaga Entokes Ahli