Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 09.00 wita dilaksanakan Rapat Sosialisasi Peraturan KPK No.2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui Media Zoom Meeting. Rapat dibuka Kepala BKPSDM Kota Denpasar dan selanjutnya penyampaian materi oleh KPK.
Kegiatan rapat diikuti Sekretaris dan 1 (satu) Admin Unit Kerja LHKPN Perangkat Daerah/Camat/Perumda Kota Denpasar