Menu

Surat Edaran untuk dipedomani pegawai ASN dan Non ASN Kota Denpasar

  • Kamis, 26 Maret 2020
  • 2038x Dilihat

Surat Edaran untuk dipedomani pegawai ASN dan Non ASN Kota Denpasar

Untuk membantu mempersempit ruang penyebaran Covid-19 seluruh Pegawai ASN dan Non ASN Kota Denpasar menjadi agen percontohan bagi penerapan Physical Distancing dan PHBS saat melakukan tugas kedinasan baik saat WFH maupun Non WFH. Pelanggaran terhadap penerapan Physical Distancing maupun PHBS akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
#BeSmartASN

LAMPIRAN