Surat Edaran untuk dipedomani pegawai ASN dan Non ASN Kota Denpasar
Untuk membantu mempersempit ruang penyebaran Covid-19 seluruh Pegawai ASN dan Non ASN Kota Denpasar menjadi agen percontohan bagi penerapan Physical Distancing dan PHBS saat melakukan tugas kedinasan baik saat WFH maupun Non WFH. Pelanggaran terhadap penerapan Physical Distancing maupun PHBS akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
#BeSmartASN