Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 526 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Negara secara Nasional di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/1070/HK/2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018, dengan ini diumumkan Pemerintah Kota Denpasar membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Formasi jabatan dan syarat pendaftaran dapat di download pada link dibawah :