Tegakkan Aturan Disiplin PNS
Senin tanggal 9 September 2019 Kepala BKPSDM Kota Denpasar bersama Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian & Informasi menyerahkan Keputusan Walikota terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada PNS yang terbukti melanggar ketentuan masuk kerja sesuai PP no.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Kota Denpasar.
Keputusan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada PNS dimaksud disaksikan oleh Irban I Inspektorat Kota Denpasar, Unsur BPKAD dan Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Denpasar
Ayo kita tingkatkan kinerja dan disiplin sebagai PNS
#rewardpunishmentseimbang