TENAGA HONORER KATAGORI II
Tenaga Honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Denpasar yang dimasukan sebaga tenaga honorer Katagori II, hari ini batas akhir mengumpulkan Formulir Isian sesuai lampiran Surat Edaran Menteri PAN & RB Nomor 03 tahun 2012. Formulir yang sudah diisi oleh masing-masing tenaga honorer katagori II akan di entry ke dalam aplikasi yang sudah disediakan oleh BKN dan selanjutnya daftar nominatifnya dan soft copy harus disampaikan ke BKN di Jakarta paling lambat tanggal 30 April 2012. Sebelum formulir tersebut disampaikan ke BKN, terlebih dulu formulir yang telah diisi harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk dan Pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan