Pengisian data masing-masing PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pada e-PUPNS sudah dimulai pada 1 September 2015. Para PNS diwajibkan untuk registrasi dan login pengisian data pada e-PUPNS. Apabila tidak melakukan registrasi dan pengisian data pada e-PUPNS tersebut akan dikenakan sangsi yaitu sangsi minimal tidak mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian dan sangsi terberat adalah dinyatakan berhenti/pensiun dari PNS. Mengingat sangsi tersebut membuat para PNS khususnya di Lingkungan Pemkot Denpasar dan PNS seluruh Indonesia segera melakukan registrasi dan login entry data supaya tidak kena sangsi. Registrasi dan login entry data dibatasi sampai dengan 30 Nopember 2015 dan Verifikasi di BKN Pusat mulai 1 Desember sampai dengan 31 Desember 2015. Untuk Kota Denpasar dengan berpedoman surat dari BKN Regional X diharapkan sudah selesai melakukan entry data pada akhir September 2015. Akhir September 2015 para verifikator Level 1 yang ada di masing-masing SKPD dan Sekolah-Sekolah sudah kirim data secara online maupun berkas ke BKPP. Selanjutnya BKPP sebagai verifikator Level 2 akan memverifikasi kembali berkas yang diterima dari masing-masing SKPD dan Sekolah-Sekolah. Tim Verifikator Level 2 di BKPP sudah mulai bekerja sejak 1 Oktober 2015 dan sampai sekarang sudah banyak berkas yang masuk ke verifikator level 2