Untuk memantapkan pemahaman PNS terhadap Indeks Profesionalitas ASN dan Bantuan Hukum ASN berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN serta Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2021, BKPSDM Kota Denpasar melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur serta Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Strategi Peningkatan IP ASN dan Pemberian Bantuan Hukum secara daring kepada semua PNS dimasing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar pada tanggal 22 s.d 23 Desember 2021.
Sosialisasi diikuti oleh Pejabat yang menangani Kepegawaian dan Admin SAPK dari seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Denpasar dan Kelurahan se-Kota Denpasar.
Kegiatan Sosialisasi Strategi Peningkatan IP ASN dan Pemberian Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di Pemerintah Kota Denpasar mengenai strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatan Nilai Indeks Profesionalitas ASN dan memberikan informasi kepada ASN Kota Denpasar tentang jaminan perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Kota Denpasar terhadap ASN yang mengalami permasalahan hukum