Menu

PROFIL PPID

Publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik. Informasi ini berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik, dalam hal ini adalah BKPSDM Kota Denpasar.

Untuk mengelola informasi publik dan dokumentasinya, ditunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu yaitu Sekretaris pada BKPSDM Kota Denpasar. Dalam pekerjaannya PPID dibantu oleh 4 (empat) Bidang yaitu:

  1. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  2. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  3. Bidang Fasilitasi Sengketa
  4. Bidang Pendukung Sekretariat

Adapun Tugas dan Tanggungjawab PLID ini adalah:

  1. Melayani permintaan informasi baik secara tertulis maupun secara online
  2. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip layanan prima
  3. Mengumpulkan, mengolah, dan mengkompilasi bahan dan data di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar
  4. Bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPID Utama