Prosedur
PLID pada BKPSDM Kota Denpasar, memberikan pelayanan informasi dengan tata cara sebagai berikut:
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permintaan informasi publik atau yang dapat disebut sebagai Pemohon Informasi Publik. Permohonan tersebut dapat diajukan secara online melalui prodenpasar ataupun datang langsung.
Untuk permohonan yang datang langsung, Permohon informasi publik dengan melengkapi identitas diri (ektp) mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formular permohonan informasi.
PPID Pembantu melalui Bidang pelayanan Informasi dan Dokumentasi akan mencatat permohonan tersebut kedalam buku registrasi serta menyortir permohonan informasi/dokumen yang diminta. Jika informasi /dokumen yang diminta termasuk dalam Daftar Informasi Publik dan bukan Informasi yang Dikecualikan, maka informasi tersebut dapat langsung diberikan. Jangka waktu yang diperlukan untuk memproses ini selama 10 (Sepuluh) hari kerja.
Setelah informasi/dokumen yang diminta telah siap, pemohon informasi publik akan menerima dengan tanda bukti penerimaan informasi/dokumen.
Jika pemohon informasi merasa keberatan terhadap layanan informasi dan dokumen yang diberikan oleh PLID BKPSDM Kota Denpasar, pemohon dapat mengajukan keberatan.
Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan dengan mengisi formular permohonan pengajuan keberatan informasi dengan melengkapo identitas diri (ektp).
Bagian Sekretariat PLID akan menerima formulir tersebut, meneliti kelengkapan dan mencatatnya kedalam buku register.
Pengajuan keberatan akan dinaikkan ke PPID Pembantu dan diproses untuk ditanggapi dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Atasan PPID Pembantu akan melakukan kajian untuk jawaban tertulis terhadap Keberatan yang diajukan.
Jawaban tertulis tersebut dicatat oleh Bidang Sekretariat dan diteruskan kepada Pemohon yang bersangkutan dengan menerima surat pemberitahuan secara tertulis.
Sekngketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan / atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperolej dan / atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Atasan PPID pembantu melalui Bidang Fasilitasi Sengketa bersama PPID utama menangani sengketa sesuai peraturan yang berlaku.
Upaya penyelesaian sengketa diajukan ke Komisi Informasi Provinsi untuk ditanggani sesuai masalah sengketa yang diajukan.