Maksud, tujuan dan Ruang lingkup dari Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah : memberikan pemahaman, pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuannya :
a. Sebagai kerangka acuan perangkat daerah untuk memahami,mencegah dan mengatasi benturan kepentingan
b. Menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan
c mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara
d menegakkan integritas
e menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini :
a. Sumber benturan kepentingan.
b. Jenis benturan kepentingan
c prinsip dasar penanganan benturan kepentingan
d identifikasi benturan kepentingan
e tata cara penanganan benturan kepentingan
f monitoring dan evaluasi benturan kepentingan
g pengendalian dan pengawasan benturan kepentingan
Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dapat dilihat melalui link dibawah ini