Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor: B/000.8.3.4/2/SETDA Tahun 2026, dalam rangka optimalisasi kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, diberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Periode Pelaksanaan: Kamis, 15 Oktober 2026 – Sabtu, 17 Oktober 2026.
Bagi pegawai yang melaksanakan WFH, diwajibkan untuk tetap mematuhi ketentuan presensi melalui Absensi Mobile dan melaporkan tugas melalui SIMAKDIHATI.