Menu

PENYESUAIAN SISTEM KERJA MELALUI PELAKSANAAN WFH

  • Rabu, 14 Oktober 2026
  • 32x Dilihat

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor: B/000.8.3.4/2/SETDA Tahun 2026, dalam rangka optimalisasi kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, diberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Periode Pelaksanaan: Kamis, 15 Oktober 2026 – Sabtu, 17 Oktober 2026.

Bagi pegawai yang melaksanakan WFH, diwajibkan untuk tetap mematuhi ketentuan presensi melalui Absensi Mobile dan melaporkan tugas melalui SIMAKDIHATI.

Download File