Menu

SURAT EDARAN (SE) WALIKOTA TENTANG PAKAIAN DINAS

  • Jumat, 31 Desember 2021
  • 3x Dilihat

Sehubungan dengan ketentuan berpakaian di lingkungan kerja, diharapkan seluruh pegawai untuk menggunakan pakaian dinas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran.

Setiap pegawai wajib:

  • Mengenakan pakaian dinas yang rapi, bersih, dan sopan.
  • Menggunakan atribut dinas secara lengkap sesuai ketentuan.
  • Mematuhi jadwal penggunaan pakaian dinas yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Download File