Sehubungan dengan ketentuan berpakaian di lingkungan kerja, diharapkan seluruh pegawai untuk menggunakan pakaian dinas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran.
Setiap pegawai wajib:
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.